______________________________
*SukaBacaKomenBagikan*
Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (Fitra), hari
ini merilis lima nama gubernur
yang mendapat penghasilan
bulanan terbesar di tahun 2012.
Direktur Riset Sekretaris Nasional
Fitra Maulana, mengungkapkan,
kelima gubernur dengan
penghasilan tertinggi itu adalah:
1. Gubernur Provinsi Jawa Timur
mendapat Rp 642 juta per bulan,
dan wakil gubernur Rp 627 juta per
bulan.
2. Gubernur Provinsi Jawa Barat
mendapat Rp 603 juta dan wakil
gubernur Rp 584 juta
3. Gubernur Provinsi Jawa Tengah
mendapat Rp 438 juta per bulan
dan wakil gubernur Rp 422 juta per
bulan.
4. Gubernur Provinsi Kalimantan
Timur mendapat Rp 344 juta per
bulan dan wakil gubernur Rp 328
juta per bulan.
5. Gubernur Sumatera Utara
mendapat Rp 327 juta per bulan
dan wakil gubernur Rp 321 juta per bulan.
Menurut Maulana, besaran gaji
para kepala daerah ini, baik
gubernur dan wakilnya, walikota
dan wakilnya, maupun bupati dan
wakilnya, tidak hanya ditentukan
dari nilai gaji pokok serta
tunjangan, seperti yang ditetapkan
undang-undang. Sebab, selain gaji
pokok dan tunjangan, para kepala
daerah itu mendapatkan insentif
dari jumlah pajak serta retribusi
daerah.
"Semakin besar retribusi dan pajak
yang diperoleh dari suatu daerah,
maka akan semakin besar
penghasilan yang didapat para
kepala daerah," ujar Maulana.
Fitra Maulana, mengungkapkan,
kelima gubernur dengan
penghasilan tertinggi itu adalah:
1. Gubernur Provinsi Jawa Timur
mendapat Rp 642 juta per bulan,
dan wakil gubernur Rp 627 juta per
bulan.
2. Gubernur Provinsi Jawa Barat
mendapat Rp 603 juta dan wakil
gubernur Rp 584 juta
3. Gubernur Provinsi Jawa Tengah
mendapat Rp 438 juta per bulan
dan wakil gubernur Rp 422 juta per
bulan.
4. Gubernur Provinsi Kalimantan
Timur mendapat Rp 344 juta per
bulan dan wakil gubernur Rp 328
juta per bulan.
5. Gubernur Sumatera Utara
mendapat Rp 327 juta per bulan
dan wakil gubernur Rp 321 juta per bulan.
Menurut Maulana, besaran gaji
para kepala daerah ini, baik
gubernur dan wakilnya, walikota
dan wakilnya, maupun bupati dan
wakilnya, tidak hanya ditentukan
dari nilai gaji pokok serta
tunjangan, seperti yang ditetapkan
undang-undang. Sebab, selain gaji
pokok dan tunjangan, para kepala
daerah itu mendapatkan insentif
dari jumlah pajak serta retribusi
daerah.
"Semakin besar retribusi dan pajak
yang diperoleh dari suatu daerah,
maka akan semakin besar
penghasilan yang didapat para
kepala daerah," ujar Maulana.
EmoticonEmoticon